Jakarta –
Seorang pengendara Fortuner bernama Juriansyah ditangkap polisi melakukan penusukan terhadap pegawai Damri di SPBU Bandar Lampung. Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan menjadi tersangka.
Dari foto yang diterima detikSumbagsel, terlihat Juriansyah mengenakan baju putih dan memakai kalung saat diamankan petugas. Pria tersebut tampak berkumis tipis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan Juriansyah telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton. Ia dijerat Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk hukumannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” kata Kombes Alfret dilansir detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).
Alfret juga memastikan bahwa korban Arief Rahman bukanlah kondektur atau sopir bus Damri. Menurutnya korban merupakan pengurus di PO Damri.
“Jadi dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, korban ini bukan sopir, tapi dia pengurus di PO Damri yang dihubungi oleh sopir yang terlibat dalam peristiwa di SPBU tersebut,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu