Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara, MAKI: Sangat Perlu dan Mendesak

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara kini sangat perlu. MAKI menilai aturan itu sangat mendesak.

“Itu harus itu, sangat perlu dan mendesak malahan. Kita sudah ketinggalan zaman dari isu peraturan itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Boyamin malah menyebut Indonesia ketinggalan zaman. Dia mengatakan negara-negara maju seperti di Amerika Serikat atau Inggris sudah menegakkan aturan itu.

“Karena apa, negara-negara maju Amerika atau Inggris itu tetap melakukan proses hukum entah itu denda atau penjara terhadap badan hukum atau perorangan Inggris atau apa melakukan suap kepada pejabat di negara lain,” kata Boyamin.

“Contoh kasus di Indonesia, Garuda itu kan dalam posisi itu perusahaan di Inggris sana di hukum dengan denda tapi karena mereka mengaku bersalah maka denda. Orang-orang Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri itu juga bisa dihukum dalam negeri tapi belum tegas,” imbuhnya.

Wacana Aturan Jerat Kasus Suap Lintas Negara

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tengah merencanakan pembuatan aturan tentang kejahatan suap lintas negara. Rencana itu adalah komitmen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

Yusril mengatakan rencana Indonesia bergabung dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Anti Bribery Convention tak sekadar bergabung, tapi juga turut berpartisipasi aktif terkait pemberantasan korupsi.

“Melalui aksesi terhadap konvensi antisuap OECD, yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara,” kata Yusril dalam sambutannya di acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis OECD Anti Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Yusril menjelaskan Indonesia memahami bahwa penyuapan merupakan tindakan yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Maka kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum, pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting

“OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif,” ungkap Yusril.

Indonesia berupaya memperkuat sistem hukum untuk menangani suap lintas negara. Dia menjelaskan, sejauh ini Indonesia telah melakukan pembaruan aturan antikorupsi, termasuk di antaranya penyempurnaan undang-undang yang tidak terbatas pada tidak pidana korupsi saja melainkan dalam konteks perdagangan.

“Pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta, dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing,” ujarnya.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *