Dia Staf Fungsional dalam Rangka Diperiksa


Jakarta

Petugas Lapas Sampit Faizal Muhammad kembali memviralkan video terkait mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sampit yang telah dicopot dari jabatan. Faizal, dalam video terbaru, menarasikan mantan KPLP Sampit kembali dilantik sebagai pejabat.

Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas). Ditjenpas mengatakan mantan KPLP Sampit dimutasi sebagai staf bukan pejabat.

“Kami pastikan mantan KPLP tersebut tidak benar bila disebut dilantik kembali sebagai pejabat. Tapi mantan KPLP ini di-staf-kan selama proses pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal),” kata Humas Ditjenpas Rika Aprilianti kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menjelaskan buntut dari video yang diviralkan pertama kali oleh Faizal, Ditjenpas langsung mengambil langkah tegas dengan mencopot Kalapas dan KPLP Sampit. Kedua pejabat itu dan Faizal diperiksa dalam rangka mengumpulkan keterangan yang akan disinkronisasi dengan fakta yang ditemukan.

“Awal Januari ya videonya viral yang pertama. Atas arahan Dirjen Permasyarakatan, tim investigasi gabungan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) yang dipimpin Direktur Patnal turun ke Kalimantan Tengah untuk memeriksa dan menginvestigasi,” jelas Rika.

Rika menerangkan mantan Kalapas dan KPLP akan dijatuhi sanksi sesuai derajat kesalahannya jika informasi yang Faizal sebutkan terbukti. Rika lalu menuturkan Pembina Keamanan Permasyarakatan Ahli Muda adalah staf fungsional, bukan struktural.

“Selama pemeriksaan ini, mantan Kalapas dan KPLP Sampit ditarik ke kanwil untuk dilakukan pemeriksaan. Sekaligus kami mengedukasi bahwa tidak ada pelantikan, karena yang bersangkutan artinya tidak ada kewenangan atau kendali yang melekat pada mereka selama proses pemeriksaan. (Pembina Keamanan Permasyarakatan Ahli Muda) itu istilah fungsional, beda dengan struktural yang mengepalai unit, punya kewenangan dan sebagainya,” terang Rika.

Rika menyebut sejak periode Pemerintahan yang baru, yakni Presiden Prabowo, sebanyak 9 Kalapas, puluhan petugas dan staf di lapas dicopot dari jabatan karena berbagai dugaan pelanggaran. Rika menuturkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, pejabat hingga petugas yang terindikasi terlibat pidana akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses pidana.

“Pak Menteri berulang kali menekankan kepada jajaran soal konsistensi menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas permasyarakatan. Sudah banyak contoh, 9 kalapas dan puluhan petugas dicopot, dikenai sanksi. Tentunya jika terbukti ada pelanggaran mengarah ke pidana, kami akan koordinasi untuk kemudian kami serahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan klasifikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Rika.

(aud/maa)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *