Jakarta –
membeberkan alasan mengusulkan rancangan undang-undang keamanan laut. Dirinya menyebut ingin agar lembaga keamanan wilayah laut yang lebih kuat.
“Karena memang (RUU Keamanan Laut) dirasakan sangat penting. Kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia ya tapi coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara lain,” kata Yusril di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Yusril menyebut Indonesia harus memiliki ketahanan wilayah laut yang kuat. Dirinya mencontohkan kasus di perairan Natuna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Banyak sekali terjadi kasus di sekitar perairan Natuna, dimana di situ ada coast guard dari China, Vietnam, Malaysia, negara-negara lain, tapi dibandingkan dengan mereka coast guard kita ternyata lemah,” katanya.
Yusril mengatakan perihal usulan RUU tersebut telah disepakti oleh Komisi I DPR RI. Dirinya menyebut jika diperintah oleh Presiden, pembuatan draft RUU ini dapat disiapkan dalam beberapa bulan.
“Dan kalau Bapak Presiden menetujui dan memerintahkan kepada kami di Kemenko Kumham Imipas untuk mendraft RUU ini, Insyaallah hanya dalam beberapa bulan,” sebutnya.
Yusril menjelaskan usulannya itu mungkin dibentuk satu badan yang berwenang melakukan penegakan hukum di laut, bersifat non militer. Kalau untuk kemanan, adalah wewenang dari angkatan laut.
“Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya. Kalau militer, pertahanan keamanan sudah pasti itu kewenangannya Angkatan Laut tidak bisa diganggu sama yang lain,” kata dia.
Ketika ditanyakan apakah lembaga itu akan menggantikan Bakamla yang telah ada, dirinya menyebut belum tentu. Bisa saja, kata dia, Bakamla yang diberikan kewenangan yang lebih luas.
“Belum tentu. Jadi kan bisa saja Bakamla itu yang ditransformasikan, diberikan kewenangan-kewenangan yang lebih luas, kemudian jadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menegakkan keamanan laut di luar militer,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yusril menyoroti ada tumpang tindih kewenangan penjagaan laut. Yusril menjelaskan, terkait keamanan laut, ada banyak lembaga yang terlibat.
“Jadi sering kali terjadi misalnya Angkatan Laut menahan kapal asing, entah apa kapal ikan atau apa pun yang melintas di kawasan ini, tapi Angkatan Laut merasa tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).
Untuk mengatasinya, Yusril menyebut perlu ada kajian lebih mendalam untuk membuat aturan tersendiri terkait penjagaan laut. Yusril mendorong adanya pembentukan rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.
“Urgensi pembahasan pembentukan rancangan UU Keamanan Laut, urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya,” kata dia.
“Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan, antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” tambahnya.
(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu