Tersangka Bakar Kandang karena Merasa Terganggu Bau Ayam


Serang

Polda Banten menangkap 11 tersangka pembakaran kandang ternak ayam milik PT di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Polisi mengungkap motif para tersangka melakukan aksi pembakaran karena merasa terganggu bau dari kandang ayam.

“Motifnya sendiri, ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi untuk sementara yang didapat oleh penyidik yaitu tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan bau di lingkungannya,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2024).

Aksi pembakaran ini terjadi pada 24 November 2024. Polisi mengungkapkan aksi pembakaran kandang ayam ini sudah direncanakan para tersangka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan pembakaran, para tersangka juga melakukan perusakan properti milik perusahaan tersebut. Ternak ayam dan fasilitas lain juga dibakar sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp 11 miliar.

“Jadi kalau kerugian kurang lebih itu mencapai Rp 11 miliar, itu baik kerugian ayamnya, gedung, fasilitas-fasilitas lainnya yang dirusak, itu kerugian mencapai kalkulasi Rp 11 miliar,” paparnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara pembakaran kandang ternak di Padarincang ini. Ia meminta, pelaku lain bisa menyerahkan diri ke Polda Banten jika melakukan perusakan.

“Menyerahkan diri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, yang pasti (perkara) masih berkembang lagi,” jelasnya.

11 Tersangka Ditangkap

Polda Banten menangkap 11 tersangka pembakaran ternak kandang ayam yang terjadi pada 24 November 2024 tahun lalu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2) pekan lalu untuk tersangka CS, M, DB, FR, P, US, S, SM.

Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Dini hari tadi, dua orang pelaku lain yaitu MR dan AR ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran dan pengeroyokan penjaga kandang.

“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak tampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujar Dian.

Setelah penangkapan itu muncul narasi viral di media sosial yang menyebutkan para tersangka ditangkap dengan cara merusak pondok pesantren (ponpes). Polda Banten memastikan narasi itu hoax.

“Begitu pasca penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu (narasi) dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren,” tegas Dian.

Dian mengatakan, pihaknya bahkan melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak pesantren sebelum melakukan penangkapan para pelaku. Khususnya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.

“Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur,” tegasnya.

(bri/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *