KY Minta Hormati Pengadilan, Hotman Tunjuk Hidung Razman soal Kisruh Sidang


Jakarta

Komisi Yudisial (KY) meminta adanya penghormatan kepada pengadilan soal kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hotman menyebut KY seharusnya bisa memidanakan Razman karena membuat kisruh.

“Harusnya KY minta Kepala Pengadilan Tinggi DKI agar proses pidana, KY terlalu lemah,” ujar Hotman kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).

Adapun kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menyebut ujaran tim Razman kepada hakim seharusnya bisa dipidana. Dia menilai KY tak berani bertindak lebih.

“Teriakin hakim sebagai koruptor ke hakim di sidang adalah perbuatan keji! Aneh kalau KY terlalu lemah,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. KY meminta muruah pengadilan dan majelis hakim untuk dihormati.

“KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertiba persidangan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (9/2).

Kericuhan yang melibatkan dua pengacara itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu sedang berlangsung sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa dan Hotman duduk untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Mukti mengatakan peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Tim advokasi KY saat ini telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan majelis hakim perkara tersebut. KY berharap kasus serupa yang mencoreng wajah persidangan tidak terjadi kembali.

“KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,” ujar Mukti.

(azh/knv)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *