Status Tersangka Kasus Eks Pengacara Bos Prodia Tinggal Tunggu Waktu


Jakarta

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) memasuki babak baru. Kasus yang dilaporkan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho itu kini dalam tahap penyidikan di kepolisian.

Penentuan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan ini ditentukan dalam proses gelar perkara di kepolisian pada Sabtu, 8 Februari 2025. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menilai kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera menentukan tersangkanya. Saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian upaya penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal saat Evelin menjadi kuasa hukum Arif Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin untuk menjual mobil Lamborghini miliknya. Yang mana, duit hasil menjual Lamborghini itu untuk ‘menyelesaikan’ kasus Arif Nugroho di Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, mobil tersebut diserahkan kepada Evelin Dohar. Akan tetapi, kasus yang menyeret Arif Nugroho ini malah lanjut terus dan dia pun merasa dirugikan senilai Rp 6,5 miliar.

Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya yang baru, Pahala Manurung, lantas melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Berikut ini rangkumannya.

Kasus Naik Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut telah digelar oleh penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Sabtu, 8 Februari 2025. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Gelar perkara dihadiri oleh Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Unsur Pengawas Internal Polda Metro Jaya (Bid Propam dan Itwasda) serta unsur pengemban fungsi hukum (Bidkum Polda Metro Jaya).

Segera Tentukan Tersangka

Kombes Ade Ary mengatakan dalam tahap penyidikan ini penyidik akan mencari siapa tersangkanya.

“Dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.

Baca selanjutnya: dugaan pidana di kasus eks pengacara


Dugaan Pidana di Kasus Eks Pengacara




Polisi menangkap 2 pria di balik tewasnya ABG 16 tahun di sebuah hotel kawasan Senopati, Jaksel. Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya ABG di hotel Jaksel. (Andhika Prasetia/detikcom)

Kasus yang menyeret Evelin Dohar ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan kasus tersebut memenuhi sejumlah unsur pidana.

“Dari fakta penyelidikan yang didapatkan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Ade Ary.

Adapun dugaan pidana itu antara lain penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ade Ary mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan bukti. Dalam tahap penyidikan ini polisi segera menentukan tersangkanya.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara a quo secara profesional, transparan dan akuntabel,” sambungnya.

Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi. Penyidik masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

Duduk Perkara Evelin Dipolisikan

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Ade Ary.

“Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.


Halaman 2 dari 2

(mea/mea)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *