Jakarta –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperketat aturan keimigrasian di negaranya. Kebijakan kontroversial itu berimbas kepada warga negara Indonesia (WNI) yang di AS.
Dirangkum detikcom, Jumat (7/2/2025), Donald Trump telah mengumumkan perintah eksekutif mengenai aturan keimigrasian AS. Perintah itu menyasar para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika kedapatan oleh pihak imigrasi.
Trump telah menjanjikan tindakan keras terhadap imigrasi ilegal selama kampanye pilpres tahun lalu. Dia memulai masa jabatan keduanya pekan ini dengan serangkaian tindakan eksekutif yang bertujuan merombak izin masuk ke wilayah AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari pertamanya menjabat, Trump menandatangani perintah yang menetapkan “darurat nasional” di perbatasan selatan dan mengumumkan pengerahan lebih banyak pasukan ke wilayah perbatasan tersebut, serta berjanji untuk mendeportasi “orang-orang asing yang kriminal”.
Diperkirakan ada 11 juta imigran tanpa dokumen resmi di AS pada saat ini.
Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Jumat (24/1), Gedung Putih mengumumkan bahwa sebanyak 538 imigran ilegal telah ditangkap oleh pemerintahan Trump, sedangkan ratusan imigran ilegal lainnya diterbangkan keluar AS dengan pesawat militer dalam operasi deportasi massal.
“Pemerintahan Trump menangkap 538 penjahat imigran ilegal,” ucap Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam pernyataan via media sosial X.
“Operasi deportasi massal yang terbesar dalam sejarah sedang berlangsung. Janji telah dibuat. Janji ditepati,” sebut Leavitt.
2 WNI Ditahan Buntut Kebijakan Trump
Gedung Pancasila Kemlu. (MI Fawdi/detikcom)
|
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan ada dua WNI yang ditahan di Amerika Serikat. Keduanya ditahan terkait pelanggaran keimigrasian yang diperketat usai Donald Trump menjabat.
“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam press briefing di gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Judha menyebut salah satu WNI yang ditahan berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari 2025 dan saat ini sudah mendapat pendampingan. Dia mengatakan TRN akan menjalani persidangan pada 10 Februari.
“Namun KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan,” kata Judha.
WNI lainnya yang ditahan otoritas AS ialah BK. Judha mengatakan BK ditangkap di New York pada 28 Januari 2025.
BK, kata Judha, ditangkap saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). Menurutnya, BK telah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009.
“Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Dan kemudian yang disangkutan mengajukan asylum (suaka), namun asylum-nya ditolak,” jelas Judha.
“KJRI New York juga sudah berkomunikasi walaupun tidak secara langsung, namun dengan istri yang bersangkutan, kondisinya sehat, yang bersangkutan juga sudah memiliki akses pendampingan hukum. Kita akan monitor proses penegakan hukumnya,” sambungnya.
Judha menyebut pemerintah RI menjamin para WNI mendapatkan akses kekonsuleran, perlakuan yang baik dan mendapatkan pendampingan hukum. Pihaknya menyerahkan segala proses hukum yang dijalani WNI kepada AS.
“Tugas negara dan tugas pemerintahan, bukan membebaskan mereka dari kesalahan keimigrasian yang ada di Amerika. Namun, tugas pemerintahan adalah melakukan pendampingan hukum kepada mereka, agar semua hak-hak yang disediakan oleh hukum yang ada di Amerika, itu betul-betul dipenuhi,” ujar Judha.
Kemlu Minta WNI di AS Patuhi Aturan
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha. (Rumondang/detikcom)
|
Kemlu mengatakan jumlah WNI yang berstatus imigran ilegal di AS cukup tinggi. Meski begitu, dia mengatakan pemerintah tidak akan berusaha membebaskan para WNI dari pelanggaran keimigrasian jika statusnya ilegal.
Pemerintah, kata dia, hanya akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum.
“Sekitar 66 ribu yang ada di Amerika, yang tercatat. Yang tidak tercatat kita belum dapat, pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan, namun angkanya cukup tinggi,” kata Judha Nugraha.
“Jadi tugas negara sekali lagi adalah untuk melakukan pelindungan. Namun pelindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara seterusnya, termasuk hukum keimigrasian,” sambungnya.
Judha menegaskan masalah keimigrasian tak boleh dianggap remeh. Dia mengatakan imigran ilegal rentan dieksploitasi.
“Nah ketika rentan, rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan (identifikasi dan administrasi lainnya),” ujarnya.
Judha mengatakan Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan WNI yang ditangkap di AS terkait masalah imigrasi. Dia meminta WNI di AS tetap tenang dan mematuhi aturan.
“Kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang. Namun, tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS,” ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(taa/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu