Jakarta –
Kompolnas RI mengungkapkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Dua orang oknum polisi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari lima, sudah PTDH 2 (orang),” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Anam merinci mereka yang dipecat yakni AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan AKP Z selaku mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“AKBP B (sanksi) PTDH dia. AKP Z PTDH,” ujarnya.
Anam menyebut AKBP G mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ipda ND mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi demosi 8 tahun. Sementara AKP M Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan belum diputus.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse, yang dua,” ujarnya.
Anam menyebut AKP Z dipecat lantaran mempunyai peran yang aktif terkait kasus tersebut. AKP Z disebut mengetahui rangkaian peristiwa dugaan penyuapan yang terjadi.
“Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ucap dia.
Lebih lanjut, Anam mengatakan para oknum polisi tersebut mengajukan banding usai dijatuhi hukuman tersebut. “Semuanya banding,” sambungnya.
Sebagai informasi, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan kematian ABG berusia 16 tahun yang diduga tewas dicekoki inex dan sabu. AKBP Bintoro saat itu menjabat sebagai kasat reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.
Polda Metro Janji Transparan
Bidpropam Polda Metro Jaya mulai melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret AKBP Bintoro dkk. Sidang etik disaksikan langsung Itwasum Polri hingga Kompolnas RI.
“Sejak tadi pagi tadi sekira jam 9.30 WIB telah dimulai persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dihadiri dan disaksikan oleh Kompolnas dan dari Mabes Polri juga hadir. Mabes Polri yang hadir dari jajaran Itwasum Polri dan Divpropam Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Ade Ary mengatakan total ada lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini. Mereka yakni AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
“Jadi pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang saat ini dilakukan terhadap terduga pelanggar. Itu dilaksanakan di gedung promoter, jadi 5 yang disidang, saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan proses persidangan saat ini masih berlangsung. Nantinya dalam sidang yang digelar akan terungkap fakta-fakta terkait perkara yang ada.
“Proses persidangan masih berlangsung, mohon waktu. Nanti di situ akan terungkap fakta-fakta persidangan dari proses awal adanya informasi, kemudian adanya klarifikasi oleh Bidpropam hingga saat ini masuk pada tahapan persidangan kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
(wnv/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu