Brebes –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Manja Lestari Damanik terbukti membagikan uang kepada badan ad hoc untuk penggelembungan suara terhadap caleg DPR RI Dapil IX Jawa Tengah (Jateng) Shintya Sandra Kusuma. Manja Lestari resmi dicopot dari jabatan Ketua KPU Brebes.
Dilansir dari detikJateng, Jumat (7/2), pencopotan Manja Lestari dari jabatan Ketua KPU Brebes merupakan tindak lanjut putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP pada Senin (20/1) lalu. Dalam sidang itu, hakim DKPP menvonis Manja Lestari mendapat sanksi peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatannya.
Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng, membenarkan dirinya telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Manja dari jabatan ketua. Surat itu dikeluarkan oleh KPU RI.
“Benar. SK baru saya terima tadi malam jam 10 malam,” kata Wilujeng di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).
Setelah Manja dicopot, lima orang komisioner KPU akan menggelar rapat pleno untuk memilih ketua baru. Rapat tersebut akan digelar hari ini.
“Besok (hari ini) pleno tertutup hanya lima komisioner. Sekretariat juga tidak boleh hadir,” kata Wilujeng.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu