Jakarta –
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pria berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Ketiganya ditangkap usai memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kasus bermula saat tim kuasa hukum eks Bupati Rote Leonard Haning menerima sprindik dan pemanggilan dari KPK.
“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote,” kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menyebut mereka lalu berkoordinasi dengan KPK. Saat ditelisik lebih dalam, sprindik dan surat panggilan tersebut ternyata dipalsukan.
“Orang-orang dari (mantan) Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” ujarnya.
Ditangkap di Hotel Jakpus
KPK pun melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan para pelaku terlibat. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Mengamankan tiga orang pelaku selanjutnya membawa ke kantor KPK dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Diproses Polres Jakpus
Ketiga orang pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu