Hasto Kristiyanto Minta PN Jaksel Batalkan Status Tersangkanya

Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangkanya dalam kasus suap dan meringanti penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Hasto lewat petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025).

Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah KPK cq Pimpinan KPK. Tim biro hukum KPK juga hadir langsung dalam sidang ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Acaranya adalah pembacaan permohonan. Atau dianggap dibacakan?” tanya hakim tunggal Djuyamto di persidangan.

“Dibacakan, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia mengklaim penetapan tersangka Hasto juga bocor jelang perayaan Natal.

“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkrah,” ujar Ronny saat membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Todung.

Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka juga tak dapat dilakukan sebagai formalitas melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Menurutnya, KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dia mengatakan penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia menyebut KPK tak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” kata Todung Mulya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Patra M Zen, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia mengatakan KPK memakai bukti lama yang telah selesai disidangkan.

“Jadi keputusan Termohon ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara lain tidak boleh digunakan untuk perkara lain,” ujar Patra M Zen.

Simak petitum permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di halaman selanjutnya.

Petitum lengkap Hasto:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapkan Pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka

5. Menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon.

7. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon yaitu:

1. Satu Handphone Merk Vivo 1713
2. Satu Iphone 11
3. Satu Iphone 15
4. Satu buku warna hitam
5. Satu buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6. Saru notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Satu lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
8. Satu Buku Tabungan
9. Satu Kartu Eksekutif Menteng Apartemen
10. Satu Dompet Kartu Warna Hitam
11. Satu Voice Recorder Merk Sony

8. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *