Disebut Hasil Kerjanya Tak Terlihat, Ini Respons Menteri HAM Pigai


Jakarta

Menteri HAM Natalius Pigai angkat bicara usai disebut kinerjanya tidak terlalu terlihat di 100 hari pertama kerja saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Pigai mengatakan tidak mungkin Kementerian HAM turun langsung seperti Komnas HAM.

“DPR ingin Kementerian HAM hadir di kasus-kasus di lapangan seperti Komnas HAM atau LSM. Nggak mungkin kan kewenangan kami tidak urus kasus di peradilan. Itu kewenangan Komnas HAM RI,” kata Pigai ketika dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Pigai mengatakan tugas Kementerian HAM adalah membuat regulasi dan kebijakan di bidang HAM. Kementerian HAM, kata dia, adalah bagian dari eksekutif yang lebih berurusan seputar regulasi dan kebijakan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tugas dan fungsi kami adalah membuat regulasi dan Kebijakan di bidang HAM. Nggak mungkin kami kerja seperti LSM atau Komnas HAM yang turun langsung lapangan,” kata dia.

“DPR belum paham bahwa kami Kementerian HAM ini eksekutif karena perlu kebijaksanaan terkait kasus-kasus,” tambahnya.

Sebelumnya, Pigai dicecar oleh anggota Komisi XIII DPR Siti Aisyah terkait banyaknya kasus pelanggaran HAM yang viral. Siti menyebut kerja Pigai tidak terlalu terlihat di 100 hari pertama kerja.

Perihal itu dilontarkan oleh Siti saat rapat bersama Menteri HAM di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Tetapi setelah 105 hari bekerja, kami nggak nampak sedikit pun apa yang sebenarnya Bapak kerjakan selama jadi Menteri HAM ini,” kata Siti.

Anggota DPR Fraksi PDIP itu mengatakan yang terlihat adalah program amnesti narapidana, yang berasal dari pemerintah. Selain itu, dia menanyakan banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang telah viral.

“Sudah banyak hari ini pelanggaran HAM di Indonesia yang viral. Sangat viral,” ungkapnya.

Dia pun meminta Pigai tidak menganggap menteri sekadar pakaian. Namun, Siti berharap Pigai dapat seaktif dulu ketika masih di Komnas HAM.

(ial/taa)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *