Jakarta –
Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia mengadakan pelatihan dan sertifikasi mediator secara hybrid, di Peradi Tower, Jakarta.
Hal ini disebabkan banyaknya perkara yang menumpuk di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA), mendorong kehadiran mediator dalam ikut serta menyelesaikan perkara perdata sehingga tidak berlarut-larut. Untuk itu dibutuhkan mediator yang handal dan bersertifikat, sehingga dapat membantu penanganan perkara perdata yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
“Ini memberikan pengetahuan, keterampilan, skill experience tambahan kepada para advokat dalam penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi Happy SP Sihombing, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).
Ia pun mengapresiasi kerja sama Peradi dengan Perpahi yang langsung ditindaklanjuti dengan pelatihan ini. Setelah memiliki kemampuan sebagai mediator, para advokat juga diharapkan dapat mewujudkan proses perkara yang cepat, biaya murah, dan sederhana.
“Tidak harus berlanjut sampai putusan pengadilan yang bisa memakan waktu kurang lebih antara dua sampai dengan empat bulan,” kata Happy.
Lebih lanjut, Happy menyampaikan pelatihan mediator angkatan pertama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Peradi dan Perpahi pada penghujung tahun lalu.
“Ini luar biasa dengan Perpahi, baru ditandatangani MoU tahun lalu, 21 Desember 2024, langsung dilaksanakan kerja sama, kolaborasinya sangat baik,” kata Happy.
“Kerja sama yang baik ini tentu mendorong kita semakin bersemangat, baik dalam memperlengkapi para advokat maupun para pencari keadilan,” sambungnya.
Kehadiran mediator, kata Happy, sangat penting karena akan mendorong proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya terjangkau. Intinya, bagaimana hakim memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan agar mereka bisa terlayani dengan baik.
Sejalan, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat Dan Protokoler DPN Peradi yang menjadi MC dalam acara ini R Riri Purbasari Dewi mengungkapkan Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan selalu mendorong advokat agar terus memperlengkapi diri dengan pelatihan-pelatihan sehingga diharapkan menjadi multi-talented. Menurut Riri, dengan begitu, para advokat akan mumpuni dalam menangani berbagai perkara dan profesional dalam menjalankan tugas profesinya.
Ketua Umum Perpahi Prof Moh Saleh menyampaikan kebutuhan akan mediator saat ini cukup tinggi. Di pengadilan, memang ada hakim mediator, namun terkadang perkara yang ditangani lamban oleh load pekerjaan yang cukup banyak.
“Untuk itu dibutuhkan mediator non-hakim untuk dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara perdata,” kata Saleh.
Menurut Saleh, keberadaan mediator non-hakim sangat dibutuhkan agar para pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum tanpa harus berlarut-larut. Saleh menyebut mediator non-hakim sudah banyak, maka perkara-perkara perdata tidak perlu lagi dimediasi oleh hakim.
Diakuinya, selama ini banyak kasus yang berlarut-larut oleh karena keterbatasan jumlah personil di pengadilan yang menanganinya. Ditaksir ada lebih dari 30.000 perkara yang masih menumpuk.
Hal ini dipertegas oleh Sekertaris Umum Perpahi dan Fasilitator Pendidikan Sertifikat Mediator, Dr Marni Emmy Mustafa yang mengharapkan pelatihan ini melahirkan mediator-mediator andal. Menurutnya, jika pendidikan mediator ini tidak berkualitas, maka mediator tidak akan bisa menjalankan proses mediasi dengan baik.
“Kalau mediator tidak menjalankan proses mediasi dengan baik maka yang akan merugi adalah masyarakat pencari keadilan,” kata Dr Marni.
Dr Marni merinci, pelatihan ini terdiri dari 23 modul, yaitu 17 modul wajib dari MA RI dan ditambah 5 modul mediasi khusus, yakni Mediasi Pajak, Mediasi Lingkungan Hidup, Mediasi Syariah, Mediasi Penal, dan Mediasi Hak Kekayaan IntelektuaI. Ketua Panitia Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan I Perpahi-Peradi Mayjen TNI (Purn) Mulyono, menyampaikan, pelatihan ini dihelat secara hybrid selama empat pekan.
“Mulai hari ini dan rencananya akan ditutup pada 1 Maret 2025. Pelatihan ini diikuti oleh 32 orang peserta,” kata Mulyono.
Tujuan pelatihan ini di antaranya memberikan pengetahuan dasar-dasar mediasi, keterampilan pengelolaan proses mediasi, keterampilan interpersonal sebagai mediator, pengetahuan etis, dan pengembangan profesi mediator.
Sebagai informasi, pelatihan ini menghadirkan 13 narasumber mumpuni di bidang mediasi, yakni Prof Dr Moh Saleh, Prof Dr Supandi, Prof Dr Drs Arman Suadi, Mayjen TNI (Purn) Dr Mulyono, dan Dr Marni Emmy Mustafa.
Selanjutnya, Dr Sri Sutantiek, Dr Muh Daming Sanusi, Dr Ohan Burhanuddin, Dr H Nardiman, Dr Diah Sulastri Dewi, Dr Dwi Rezki Sri Astarini, dan Suhadi Putra Wijaya.
“Semoga para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik dan dapat dinyatakan lulus menjadi mediator profesional dan handal,” pungkasnya.
(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu