Jakarta –
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyetujui Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Nusron menilai banyak pengeluaran dari Kementerian yang tidak perlu.
“Karena memang kami juga menyadari di hampir semua Kementerian termasuk di tempat kami sendiri pun, masih banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu,” ungkap Nusron kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
Nusron menyampaikan beberapa pengeluaran di Kementeriannya yang dapat dipangkas mulai dari honor, perjalanan dinas hingga acara bersifat seremonial. Dia mengungkapkan sejauh ini, Kementeriannya sudah berhasil memangkas anggaran hingga Rp 2,4 triliun.
“Honor-honor yang tidak perlu, perjalanan dinas yang tidak perlu, acara-acara yang tidak perlu, kadang-kadang acaranya serah terima jabatan berlebihan. Ini kan kecil-kecil-kecil kalau berkali-kali kan kelihatan banyak. Kita sudah efisiensi sampai Rp 2,4 triliun dari rencana Rp 7 triliun,” kata Nusron.
Dia juga menerangkan jika saat ini semua lembaga negara dalam situasi ekonomi yang rentan. Sehingga dia menilai langkah efisiensi anggaran yang diambil Presiden Prabowo sebagai penghematan sudah tepat.
“Apalagi cita-cita besar Bapak (Presiden) kan bagus sekali. Pak Presiden untuk mencari dana alternatif untuk kepentingan investasi jangka panjang berupa makan bergizi gratis sama investasi. Ini kan harus kita dukung,” pungkasnya.
Prabowo Terbitkan Inpres
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.
Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Pada poin kedua, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD. Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.
Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga. Prabowo juga menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu