Jakarta –
Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini.
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, hadir pula Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menyampaikan laporan atas pembahasan yang dilakukan di tingkat panja. Dia menyampaikan ada sejumlah perubahan yang disepakati.
Komisi VI DPR kemudian menerima laporan dari panja. Anggia kemudian menerima pandangan mini dari tiap fraksi.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Anggia kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU BUMN.
“Terima kasih kami ucapkan pada juru bicara masing-masing fraksi setelah menerima, mendengarkan, melihat, pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi.
(amw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu