Jakarta –
KPK terus memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. KPK meyakini penahanan Paulus Tannos akan disetujui oleh pengadilan Singapura.
“Saya pikir KPK positif bahwa proses professional arrest yang dilakukan oleh otoritas hukum di Singapura itu akan disetujui oleh pengadilan Singapura,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
KPK bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri hingga Kementerian Luar Negeri tengah berupaya melengkapi dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Sementara terhadap proses persidangan Tannos di Singapura, Tessa mengatakan KPK tidak memiliki wewenang dan hanya menunggu.
“KPK dalam hal ini bersama-sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, bahkan juga dari Kementerian Luar Negeri juga, sebagai unsur-unsur yang masuk di pemerintahan Indonesia, itu berusaha untuk melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan pemerintahan Singapura. Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” terang Tessa.
“Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta. Dan bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.
“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.
“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu