Mahasiswanya Jadi Tersangka Sedan ‘Terbang’ Renggut Nyawa, Ini Kata Unpad


Jakarta

Polisi menetapkan PA (22), mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) pengendara sedan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka. Pihak kampus buka suara atas penetapan tersangka salah satu mahasiswanya.

“Tentang penetapan status tersangka, Unpad belum memastikan karena belum ada kabar resmi dari kepolisian,” kata Humas Unpad Dendi Supriadi, dilansir detikJabar, Kamis (30/1/2025).

Dalam kejadian ini, pihak Unpad akan menghormati seluruh prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Meski kasus hukum yang menjerat PA terjadi di luar kampus, pihak Unpad akan tetap memberikan pendampingan hukum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan penuturan Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, yang pasti Unpad menghormati dan mengikuti prosedur hukum, apapun keputusannya,” ujarnya.

“Terlepas dari hasil penyidikan, mahasiswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendampingan bantuan hukum, dan Unpad berkomitmen memberikan bantuan kepada mahasiswanya,” sambungnya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu merenggut nyawa Ade, seorang tukang parkir di Jatinangor, Sumedang. Atas perbuatannya, PA dikenakan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 310 ayat 2 undang-undang lalu lintas UU RI no 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/dnu)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *