Pukat UGM Desak Paulus Tannos Segera Dibawa ke RI dan Dihukum Maksimal


Jakarta

Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap penyidik KPK di Singapura. KPK diminta segera pulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.

“Peluang yang sangat bagus ya, karena kan sampai sekarang belum dipulangkan ke Indonesia,” ujar Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman lewat pesan suara kepada detikcom, Jumat (24/1/2025).

“Tentu ini (Paulus Tannos) nanti harus bisa dituntut secara maksimal di Indonesia,” sambungnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Paulus Tannos, terang Zaenur, bisa menjadi momentum bagi KPK untuk mereview lagi kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, kasus e-KTP belum tuntas.

“Ini harus jadi pintu masuk lagi bagi KPK untuk mengungkap perkara ini agar perkara e-KTP bisa tuntas, Informasi dari Paulus Tannos ini juga mungkin ada hal-hal yang bermanfaat agar kasus ini terungkap secara tuntas,” sambungnya.

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:

– Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
– Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
– Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP

Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos.

(isa/idn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *