Jakarta –
KPK menangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan KPK terkait pelengkapan dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
“Sejauh ini koordinasi intensif, yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif aktif koordinasinya kan harus dari teman-teman KPK, apa kebutuhannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (24/1/2025).
Harli menyebut Atase Kejaksaan KBRI Singapura sudah memberikan dukungan dan fasilitas terhadap KPK terkait pemulangan Paulus Tannos. Hal itu dikarenakan adanya hubungan baik antara Kejaksaan RI dengan otoritas Singapura.
“Prinsipnya kita mendukung pemulangan yang bersangkutan dari Singapura,” tambah Harli.
detikcom turut menanyakan kondisi Paulus Tannos di Singapura kepada Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa mengaku belum mengetahui keadaan Paulus saat ini.
“Tidak terinfo,” ujar Tessa lewat pesan singkat.
Tessa juga tak memberikan tanggal pasti kapan Paulus bisa dipulangkan ke Indonesia. “Tunggu saja,” singkatnya.
Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:
– Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
– Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
– Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP
Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sementara, Paulus Tannos menjadi buron.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan mengganti kewarganegaraannya untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggungjawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos.
(isa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu