KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau


Jakarta

KPK menyampaikan perkembangan pengusutan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA), Provinsi Riau tahun 2018. Sebanyak 5 orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini telah dicegah KPK ke luar negeri.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

“Dengan inisial YN (PPK pada pemprov riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN),” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp 60 miliar. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata dia.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA) Provinsi Riau tahun 2018. 5 orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” sebutnya.

(ial/lir)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *