Jakarta –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
“Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo seperti dilansir detikSulsel.
Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.
“Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense off crisis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
DKPP kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Baca selengkapnya di sini
(lir/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu