Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Atase Ketenagakerjaan di Bawah Kementerian P2MI


Jakarta

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mendukung Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) berada di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Putih Sari menyebut fungsi Atnaker sejalan dengan P2MI untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan.

“Karena sudah menjadi kementerian, kami mendukung Atnaker di bawah KemenP2MI karena sesuai dengan fungsi Atnaker bertugas untuk melindungi dan menempatkan PMI di negara penempatan selain juga berperan untuk mencari peluang kerja di negara penempatan,” jelas Putih Sari dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Atnaker dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Dalam pasal 45, katanya, Atnaker diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Luar Negeri. Dalam Pasal 22 ayat (4), tugas dan wewenang Atnaker diatur dalam Peraturan Presiden, namun sampai saat ini masih belum diterbitkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Gerindra ini mengatakan Atnaker perlu dibentuk di masing-masing negara penempatan pekerja migran. Putih Sari mendorong KemenP2MI melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai Atnaker.

“Sangat perlu (Atnaker dibentuk di negara penempatan) karena tupoksi Atnaker kan jelas,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi IX Fraksi NasDem Nurhadi menilai penempatan Atnaker sangat penting di setiap negara penempatan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu, katanya, membuktikan negara hadir untuk melindungi pekerja migran.

“Saya kira sangat perlu Atnaker ada di setiap negara yang terdapat Pekerja Migran Indonesia. Ini pertanda negara hadir,” jelas Nurhadi.

Nurhadi menerangkan tugas penting melindungi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri merupakan tanggung jawab perwakilan Republik Indonesia melalui penempatan setiap Atnaker. Di mana, hal itu, katanya juga sesuai dengan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

“Tugas pelindungan PMI selama bekerja menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Atnaker. Selain itu tugas utama Atnaker adalah memberi masukan dalam penyusunan kebijakan di negaranya,” ujarnya.

“Harus bisa membangun hubungan baik dengan stakeholder di negara penempatan serta mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan,” imbuhnya.

(whn/haf)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *