Jakarta –
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel tanpa tangan itu meminta dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.
“Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah (demi) kelancaran sidang,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya saat konferensi pers sesuai sidang di PN Mataram, dilansir detikBali, Kamis (23/1/2025) petang.
Sandi mengatakan Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Hakim menilai fasilitas di dalam rutan sudah memenuhi standar untuk menampung penyandang disabilitas seperti Agus.
“Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD),” imbuh Sandi.
Dia menilai pengakuan Agus merasa tidak nyaman berada di dalam lapas adalah alasan subjektif. Sandi menegaskan proses hukum yang sedang bergulir tersebut tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
Untuk diketahui, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari lima yang diajukan dalam sidang yang digelar di PN Mataram hari ini. Salah satunya adalah MA korban sekaligus pelapor.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu