Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Kena Sanksi Jika Mundur Usai Lulus


Jakarta

Pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) calon PNS atau PPPK, tapi mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi. Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai.

Namun, ada sejumlah ketentuan lain terkait pengunduran diri pelamar CASN 2024 yang perlu diketahui. Berikut informasi selengkapnya.

Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP), pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024.

  1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
  2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait
  3. Jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

(kny/idn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *