Dituntut 10 dan 11 Tahun Bui, 6 Pemburu Badak Jawa di TNUK Ngaku Menyesal


Pandeglang

Enam orang terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah menjalani sidang tuntutan. Para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Penyesalan itu disampaikan terdakwa pada sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (22/1/2024). Awalnya, jaksa membacakan tuntutan kepada para terdakwa. Setelah mendengar tuntutan, semua terdakwa meminta hukuman diringankan.

“Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya sebagai tulang punggung keluarga mohon keringanannya, saya tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Karip usai mendengar pembacaan tuntutan JPU.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahru juga mengaku bersalah atas tindakan yang telah dilakukannya. Sahru berharap hukum terhadap dirinya juga diringankan.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaktahuan saya dan kehilafan saya, karena kebutuhan ekonomi saya melakukan tindakan melanggar hukum. Kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada saya,” ucap Sahru.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, saya ingin menjadi suami, dan orang tua untuk anak saya yang masih kecil dan menafkahi dengan halal,” tambahnya.

Terdakwa Atang Damanhuri, Isnen, Leli dan Sayudin juga mengakui kesalahannya. Serentak meraka meminta hukuman diringankan.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait pembelaan yang disampaikan. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan.

“Tetap pada tuntutan yang mulia,” kata JPU untuk semua terdakwa.

Para terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Karip, Leli dan Sahru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.

Karip dan Leli dituntut 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Sedangkan Sahru dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok. Mereka masing-masing dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Keenam terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

(fas/fas)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *