Polres Serang Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


Serang

Remaja inisial RS (17) yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi usai melakukan pencabulan ke anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Kasus ini bermula saat pelaku membeli arak bali di rumah korban pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Kakak korban diketahui menjual arak di rumahnya. Pelaku RS saat itu membeli tiga botol arak kepada kakak korban.

“Arak bali diminum oleh pelaku bersama teman-temannya sampai habis,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan pada Minggu (19/1) dini hari pelaku RS dan rekannya inisial NH kembali ke rumah kakak korban untuk membeli arak. Saat itu korban yang melayani pembelian keduanya.

Saat melihat korban, timbul niat jahat pelaku. RS lalu masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.

Setelah itu, pelaku RS dan NH melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serang.

“Keluarga korban mendatangi polsek melapor kejadian,” ujar Andi.

Polisi bergerak cepat merespons laporan keluarga korban. Pelaku RS ditangkap pada Minggu (19/1) pukul 06.00 WIB. Sementara pelaku NH berhasil kabur dan saat ini dalam pencarian kepolisian.

“Sementara NH DPO,” pungkas Andi.

(bri/ygs)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *