Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 61 miliar terkait kasus judi online (judol). Uang itu disita dari pengungkapan tiga kasus judol.
Uang sitaan itu ditampilkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) Uang miliaran tersebut ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers.
Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening.
“Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Himawan menyebut penyitaan dilakukan daritiga situs judol yakni H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138. Ketiga situs perjudian dari itu beroperasi secara internasional.
“Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.
Pada kasus situs H5GF777, kata Himawan, pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan AL. Mereka diduga sebagai pengelola situs.
Bahkan AL, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Adapun pada kasus itu, polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.
“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.450.492.998,” ucapnya.
Kedua, yakni situs RGOCasino. Lima sebagai tersangka.Mereka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.
HJ alias Zeus diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. Sedangkan empat lainnya merupakan admin customer service pada website RGOCasino.
“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” kata Himawan.
Pada kasus tersebut, uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional berhasil disita.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.
Situs yang dikendalikan jaringan ini merupakan satu dari tiga situs judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang yang kini telah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya,” pungkasnya.
(ond/maa)