Pemprov Jakarta Catat Ada 116 ASN Laporkan Perceraian di Tahun 2024


Jakarta

Pemprov Jakarta mengeluarkan pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pihaknya pun melaporkan bahwa ada sekitar 116 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaporkan perceraiannya pada 2024 lalu.

“Sekitar 116 yang terlaporkan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pemprov Jakarta pun akan melakukan sosialisasi terhadap ASN dan memperketat aturan melalui Pergub nomor 2 tahun 2025 tersebut. Ia menyebut bahwa Pergub baru tersebut untuk memperketat ASN agar tidak mudah untuk kawin-cerai.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-Undang, PP1083, PP45 tahun 1990, dan surat edaran BKN. Ini tadi dalam pergub nomor 2 tahun 2025. Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” ungkapnya.

Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya. Itu yang dilakukan. Kita tadi masalah perceraian dan sebagainya harus dilaporkan. Artinya adalah memberikan suatu kejelasan,” imbuhnya.

Diketahui persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. salah satu pihak berbuat zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(bel/zap)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *