Bongkar 3 Situs Judol, Polri Sita Uang Rp 61 Miliar


Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menggencarkan penangkapan terhadap pelaku judi online (judol). Kali ini, tiga sindikat perjudian daring berhasil diungkap.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Pengungkapan itu berkaitan dengan tiga situs judol yakni H5GF777, RGOCasino, dan Agen 138 yang beroperasi secara internasional.

“Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menyebut, pada kasus situs H5GF777 pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan AL. Mereka diduga sebagai pengelola situs.

AL diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Adapun, pada kasus itu, polisi menyita aset senilai Rp 47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.45.492.998,” ujar Himawan.

Kedua, situs RGOCasino dengan lima tersangka, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

HJ alias Zeus diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. Sedangkan empat lainnya merupakan admin customer service pada website RGOCasino.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” kata Himawan.

Pada kasus tersebut, Polri menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen 138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.

Situs yang dikendalikan jaringan ini merupakan satu dari tiga situs judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang yang kini telah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya,” kata Himawan.

Total penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional tersebut mencapai Rp 61 miliar. Uang sitaan berjumlah Rp 61 miliar itupun dipamerkan dalam jumpa pers hari ini.

Uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk memanjang bak ‘kasur’.

“Rp 61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” imbuh Himawan.

(ond/taa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *