Bareskrim Buru 1 DPO Pemilik Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang


Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memasukkan seseorang berinisial KK dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait praktik judi online. Dia merupakan pemilik sekaligus pengelola situs Agen138.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, situs ini merupakan satu dari tiga website judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang yang kini telah disita sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen138,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memburu satu DPO, Himawan mengungkap pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka judol pada website Agen138. Mereka berinisial JO, JG, AHL dan KW.

“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” ucap Himawan.

“Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO. Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW,” lanjut dia.

KW, jelas Himawan, berperan sebagai manajer customer service dari website Agen138. Sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138.

Himawan menuturkan, pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pembekuan dan penyitaan uang sebesar Rp 4.061.970.779 (Rp 4 miliar).

“Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 (ditambah pembekuan sang) sebesar Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar),” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uangnya. Satu tersangka adalah korporasi PT AJP dan satu lainnya adalah komisaris PT AJP berinisial FH.

Dirtipideksus Brugjen Helfi Assegaf menyebut PT AJP merupakan perusahaan yang mengelola Hotel Aruss. PT AJP telah beroperasi sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modal pembangunannya berasal dari uang FH.

FH menggunakan PT AJP sebagai tempat pencucian uang hasil judi online. FH disebut menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya untuk mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP. FH juga menerima keuntungan dari pengoperasian hotel tersebut.

Helfi menjelaskan PT AJP, telah terbukti menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

(ond/taa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *