Jakarta –
KPU Kabupaten Bandung Barat dan pihak Cabup-Cawabup Bandung Barat nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail membantah dalil permohonan pasangan calon Bupati-Wabup Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman. Ketua pihak menyatakan tak ada politik uang dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung Barat selaku termohon, Gatot Rusbal, dalam sidang perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Gatot mengatakan Hengky-Ade tidak pernah melaporkan adanya dugaan keterlibatan aparatur negara kepada Bawaslu.
“Berkaitan dengan keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon nomor urut 2, menurut termohon keberpihakan tersebut pada prosesnya itu termohon tidak mengakui dan pemohon juga tidak melaporkan kepada Bawaslu,” kata Gatot.
Selain itu, Gatot mengatakan pihaknya juga membantah adanya politik uang dalam Pilbup Bandung Barat. Dia mengatakan Bawaslu juga tidak memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Berkaitan dengan politik uang juga pemohon tidak mengakui, apakah dilaporkan atau tidak karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi termohon.
“Menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum Jeje-Asep selaku pihak terkait, RD Susanti Komalasari, awalnya menjelaskan soal kunjungan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang dipermasalahkan Hengky. Dia mengatakan Raffi, yang merupakan abang ipar Jeje, datang ke Bandung Barat untuk tugas sebagai utusan khusus.
Susanti kemudian membantah dugaan adanya politik uang dalam pemenangan Jeje-Asep. Menurutnya, Hengky-Ade seharusnya telah melaporkan hal itu ke Bawaslu jika memang ada dugaan pelanggaran.
“Kemudian pada pokok permohonan selanjutnya terkait dengan money politic, politik uang, yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan beberapa pihak itu tidak benar Yang Mulia,” ujarnya.
“Jika seandainya itu benar terjadi TSM pada tanggal 27 (November 2024), seharusnya pemohon sudah lebih terdahulu melakukan upaya penegakan hukum pelanggaran tersebut menyampaikan laporan kepada Bawaslu, tidak ada laporan ke Bawaslu,” imbuh dia.
Sebelumnya, Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman menggugat hasil Pilkada Bandung Barat ke Mahkamah Konstitusi. Hengky meminta MK memerintahkan agar KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Reginaldo mendalilkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Salah satunya, katanya, ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kepada pasangan Jeje-Asep. Raffi sendiri merupakan abang ipar dari Jeje.
“Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.
Reginaldo mendalilkan pelanggaran politik uang. Reginaldo mengatakan politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
(amw/haf)