Istri Pergi Jadi TKI, Tukang Sate di Lampung Tega Perkosa Anak Kandung


Lampung

Polisi menangkap pria di Kabupaten Lampung Utara berinisial SA. Pelaku secara tega melakukan pemerkosaan kepada putri kandungnya selama dua tahun.

Dilansir detikSumbagsel, Kamis (16/1/2025), telah mengakui perbuatannya saat ditangkap polisi. Dia mengaku memperkosa anaknya karena telah ditinggal istrinya pergi yang bekerja di luar negeri sebagai TKI.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tersebut karena ditinggal istri yang bekerja sebagai PMI,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umi mengatakan perbuatan bejat pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sate ini telah terjadi sejak tahun 2022. Saat itu pelaku nekat masuk ke kamar tidur korban yang sedang terlelap tidur.

“Kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2022, saat itu korban sedang tertidur di kamar kemudian pelaku yang merupakan ayah kandung korban memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/eva)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *