Tuntutan Perkara se-Indonesia Bakal Dipelototi Kejaksaan


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat suatu sistem pemantauan tuntutan seluruh jaksa di Indonesia. Dengan sistem ini, Kejagung bisa memelototi tuntutan yang tengah diproses.

Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Nasional 2025. Selain itu, sejumlah hal lain juga menjadi fokus kinerja Korps Adhyaksa ke depan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, selaku ketua panitia rakernas menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka acara ini.

“Jadi dalam rapat kerja ini, di samping kami juga mendapat arahan, kemudian juga petunjuk dan arah kebijakan kejaksaan satu tahun ke depan,” kata Asep dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami meminta overview ataupun juga masukan dari beberapa narasumber eksternal,” sambungnya.

Sejumlah pemateri yang dihadirkan antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Rini Widyantini. Sedangkan tema yang diusung adalah ‘Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel’.

“Tema ini berdasarkan pada Undang-Undang 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang salah satu pokoknya di dalam undang-undang tersebut adalah adanya penguatan transformasi penuntutan menuju single decision dan juga penguatan kejaksaan sebagai advokat general,” jelas Asep.

Apa saja gambaran soal sistem pemantauan ini? Baca halaman selanjutnya.


Pembahasan Selama Rakernas




Penampakan Gedung Kejagung yang baru dibangun, 23 Desember 2022. (Ahmad Toriq/detikcom)
Gedung Kejagung (Foto: Rumondang/detikcom)


Pembahasan itu dibagi dalam tiga panel yang dibawakan oleh para jaksa agung muda pada Kejagung. Semua materi yang dibahas menyangkut desain keseluruhan Kejaksaan 2025-2029.

Panel pertama, kata Asep, membahas soal penguatan penindakan pada praktik korupsi dan tata kelola. Panel itu akan diisi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jamdatun Narendra Jatna

“Ada Pak Jampidsus di panel pertama. Kemudian, nanti ada juga Pak Jamdatun dari segi tata kelola dan juga ada dari Kepala Badan Bina Aset,” terang Asep.

Panel kedua, lanjut dia, akan diisi oleh dirinya bersama dengan Jamintel Reda Manthovani. Mereka menekankan tentang penegakan hukum yang berkeadilan hingga penguatan koneksitas kejaksaan.

Sedangkan panel ketiga terkait dengan reformasi tata kelola. Termasuk perihal SDM jaksa selaku aparat penegak hukum (APH).

“Nah, ini akan diisi oleh Jambin, Jamwas,” tutur dia.

Acara yang berlangsung sepanjang 14-16 Januari itu turut menghadirkan para kepala kejaksaan tinggi serta jajarannya dari berbagai daerah. Mereka nantinya akan diminta memaparkan capaiannya sepanjang 2024 dan rencana kebijakan untuk 2025.

“Tentu kami mengharapkan rakernas ini bisa juga menyusun kerangka teknokatif sebagai Penjabaran Kerja atau Perja 74 Tahun 2024 dan bagaimana strategi Kejaksaan 2025 hingga 2029,” pungkas dia.

Sistem Pantau Tuntutan Jaksa




Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama  Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Rumondang/detikcom)


Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.

Asep menyebutkan salah satu yang dibahas di Rakernas adalah tentang transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga kejaksaan sebagai advocaat generaal.

“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung),” jelas Asep.

Asep menyebutkan selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas.

Namun, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

“Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.

Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045.


Halaman 2 dari 3

(rdp/rdp)


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *