Jakarta –
Rangkaian seleksi CPNS 2024 memasuki tahapan akhir. Saat ini telah berlangsung pengumuman hasil kelulusan dan masa sanggah. Selanjutnya, peserta yang mengajukan sanggah akan mendapatkan jawaban atas sanggahannya.
Lantas, kapan pengumuman jawab pascasanggah atas hasil kelulusan seleksi CPNS 2024?
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, masa pengajuan sanggah berlangsung selama tiga hari kerja setelah pengumuman hasil akhir. Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengolah hasil sanggah hingga diumumkan.
Pengumuman jawab sanggah akan berlangsung selama tnaggal 13-15 Januari 2025. Setelah itu, pengumuman hasil pascasanggah akan disampaikan pada tanggal 16-22 Januari 2025. Berikut ini tahapan dan jadwal rangkaian akhir seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pascasanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengajuan sanggah tidak bertujuan untuk mengubah nilai hasil ujian, melainkan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau teknis. Dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Setelah masa-jawab sanggah selesai, maka peserta akan mendapatkan pengumuman hasil akhir pascasanggah yang bersifat final. Dan untuk tahun ini, dalam seleksi CPNS 2024 diterapkan optimalisasi atau pengisian formasi jabatan yang kosong.
Ketentuan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keputusan Menteri PAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini penjelasan aturan dan mekanisme optimalisasi CPNS 2024:
- Optimalisasi Kebutuhan Umum, dapat diisi oleh pelamar:
– Melamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama.
– Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. - Optimalisasi Kebutuhan Khusus, dapat diisi oleh pelamar:
– Melamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
– Memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. - Penentuan Pasca-Optimalisasi, dapat diisi oleh pelamar:
– Melamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
– Memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
– Ketentuan optimalisasi ini tidak berlaku bagi pelamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
(wia/idn)