Ahli Penghitung Kerugian Kasus Timah Diperkarakan, Kejagung Pasang Badan


Jakarta

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel melaporkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian lingkungan Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberikan perlindungan ke Bambang.

“Tentu memberikan perlindungan karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan, itu negara melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Dia mengatakan Kejagung wajib melindungi saksi, korban dan ahli yang bersaksi di hadapan hukum. Dia mengatakan pemberian perlindungan bagi ahli telah diatur dalam KUHAP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentu kita harus mengacu kepada hukum acara yang ada. Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi,” jelas Harli.

“Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” lanjutnya.

Harli mengatakan nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia mengatakan kerugian lingkungan Rp 271 triliun itu termasuk dari total kerugian Rp 300 triliun dalam kasus timah.

“Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan,” ujarnya.

“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable,” sambung dia.

Dilaporkan ke Polda Babel

Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh perwakilan DPD Perpat Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejagung RI.

“Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara),” jelas Andi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (10/1/2025).

Pasal 242 KUHP itu mengatur hukuman pelaku pemberi keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.

(ond/haf)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *