Jakarta –
Enam mantan pejabat PT Antam menjalani sidang dakwaan pada hari ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022. Enam mantan pejabat tersebut didakwa telah menimbulkan kerugian negara Rp 3,3 Triliun.
Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka yakni Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.
Lalu juga General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam terdakwa ini didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1/2025).
Jaksa menjelaskan jika enam terdakwa melakukan kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP LM PT. Antam. Para terdakwa juga tidak melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat serta tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang resiko bisnis atas kegiatan.
Kemudian enam terdakwa tidak melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas milik pelanggan sehingga tidak diketahui asal usul perolehan dan legalitas emas tersebut. Lalu untuk pembuatan emas batangan pun tanpa ada pendelegasian kewenangan dari Direksi PT Antam Tbk.
Selain itu, para terdakwa memberikan tarif tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga ataupun tarif. Para terdakwa juga sepakat untuk memberikan tarif lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan dalam surat keputusan dan nota dinas perihal pedoman pemasaran produk dan jasa.
Jaksa mengatakan para terdakwa bersepakat untuk memberikan persekot/percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurnian, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM
Para terdakwa juga melekatkan logo ‘LM’, nomor seri dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur PT Antam sehingga mempengaruhi pangsa pasar yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM PT Antam.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” tutur Jaksa.
Jaksa juga menjelaskan enam terdakwa mantan pejabat PT Antam ini bekerja sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (Emas Cucian). Mereka merupakan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja dan Gluria Asih Rahayu.
(lir/lir)