Jakarta –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tiga tersangka yang kini ditahan adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejati Jakarta atas pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, dalam hal ini di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejati Jakarta yang berani mengungkap dugaan korupsi di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Namun, saya berharap langkah Kejati dalam memberantas korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ini tidak hanya berhenti di tiga orang saja, karena memang kalau di lihat dari modus operandinya sudah berjalan lama, analoginya mereka pasti tidak bekerja sendiri, pasti ada jaringannya dan banyak yang terlibat,” kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Dalam kasus ini, tersangka IHW bersama tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR, dalam melaksanakan rekayasa kegiatan-kegiatan fiktif pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu meminta kepada Kejati Jakarta, agar dapat menuntaskan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta hingga ke akar-akarnya. Karena, kasus ini telah menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah, khususnya di Jakarta.
“Kejati harus memeriksa seluruh stakeholder terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan Pejabat Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang lain atau dari pihak swasta yang juga terlibat. Saya minta Kejati harus berani mengusut kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di tiga orang saja yang dijadikan tersangka,” tegas Kent.
Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini menambahkan, dampak korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ini dapat dirasakan di berbagai aspek, baik langsung maupun tidak langsung, seperti kerugian keuangan negara, terganggunya program kebudayaan betawi, kerusakan citra pemerintah daerah, dan terganggunya pembangunan berkelanjutan.
“Anggaran senilai Rp 150 milliar yang diselewengkan telah berakibat langsung pada terhambatnya kegiatan kebudayaan, seperti program pelestarian seni tradisional, dukungan terhadap sanggar seni lokal. Dalam hal ini terkait dengan nasib pegiat seni Betawi, kasihan mereka yang selalu berharap dengan bantuan-bantuan seperti ini dan ternyata dizholimi oleh pejabat yang bermental bobrok. Inilah penyebab mengapa kesenian Betawi tak berkembang,” bebernya.
Dengan adanya kasus korupsi tersebut, kata Kent, membuat efek domino terhadap sektor lain yang dapat memicu ketidakpercayaan terhadap dinas atau institusi lainnya. Hal ini bisa menciptakan persepsi buruk terhadap pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
“Penting sekali bagi Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk bisa memperhatikan dan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dengan memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, kalau perlu copot semua pejabat pejabat yang terlibat kasus korupsi atau yang terindikasi nakal, ganti dengan pejabat baru yang kompeten, yang mau kerja dan bukan penjilat, sekarang ini adalah momentum untuk Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk bersih bersih,” tegas Kent.
Menurut Kent, diperlukan langkah-langkah strategis yang mencakup reformasi sistem, pengawasan ketat, dan peningkatan transparansi, terkait kasus korupsi di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Salah satunya meningkatkan transparansi anggaran dan program, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.
“Semua rincian anggaran dinas harus dipublikasikan secara online agar masyarakat jakarta dapat mengawasi seluruh kegiatan terkait penggunaan anggaran tersebut. Lakukan audit dengan melibatkan BPK dan BPKP yang dilakukan secara berkala. Bisa juga membentuk komisi independen yang khusus mengawasi kinerja dinas, dengan melibatkan masyarakat dan komunitas dalam proses perencanaan anggaran,” bebernya.
Kent pun menyakini melalui kombinasi strategi tersebut korupsi di kota Jakarta yang kita cintai ini dapat dihilangkan, sehingga anggaran dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, untuk kesejahteraan masyarakat jakarta yang seluas-luasnya dan juga untuk melestarikan serta mengembangkan kebudayaan betawi.
“Masyarakat Jakarta sangat berharap akan penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dan Plt Kabid Pemanfaatan, M Fairza Maulana, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) pada Senin 6 Januari 2025. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan secara terpisah.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan bahwa mantan Kadis Kebudayaan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 untuk MFM, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 untuk GAR,” ujarnya.
(mpr/ega)