Jakarta –
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaporkan guru berinisial AU (50) ke polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada ke seorang siswi berinisial ZKL (17). AU juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jakarta.
“Sudah saya laporkan nota dinas ke pimpinan Dinas Pendidikan,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sarwoko di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Sarwoko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi kepada yayasan. “Karena itu di sekolah swasta, sehingga ini tergantung yayasan hukumannya apa. Beda dengan sekolah negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebelumnya Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan juga sempat mempertemukan si oknum guru dengan yayasan tempatnya bekerja.
“Yang begitu itu, otomatis kami juga harus ada yang disampaikan kepada yayasan itu. Rekomendasi kita udah saya sampaikan,” ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Sarwoko belum bisa menjelaskannya.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Senin 30 Desember 2024.
Polisi telah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh guru berinisial AU (50) kepadaseorang siswi berinisial ZKL (17) yang dilakukan sejak 2023 hingga Agustus 2024. Dihubungi terpisah, orangtua korban, IA mengatakan baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor.
(azh/eva)