Jakarta –
Pasangan calon nomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya menarik gugatan hasil Pilgub Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut telah terdaftar nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025.
Pencabutan gugatan itu disampaikan Willy secara daring saat sidang sengketa di MK, Kamis (9/1/2025). Mulanya, Willy mempersoalkan dugaan banyaknya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilgub Kalteng.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya tanya ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat.
“Betul Pak Hakim. Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan” jawab Willy.
Kemudian, Arief bertanya mengenai tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK. Arief lalu mengatakan pencabutan gugatan itu telah sah.
“Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.
“Betul,” jawab Willy.
“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya,” kata Arief.
Sebagai informasi, pasangan Willy Yoseph-Habib Ismail memperoleh 279.426 suara. Sedangkan, pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo mendapatkan 484.754 suara.
(amw/rfs)