KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M

KPK menyampaikan Eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melawan hukum karena seharusnya tidak dikeluarkan. Sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Kosasih, katanya, telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp.1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 Miliar,” sebutnya.

Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 Milyar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 Milyar
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 Juta
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), terkait kasus tersebut.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Rabu (8/1/2025), pukul 20.32 WIB, Kosasih turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.

Kosasih telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *