Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan, Ini Kata Jaksa

Terdakwa Armor Toreador (25) divonis 4 tahun 6 bulan penjara di kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Kejari Kabupaten Bogor menghormati putusan hakim.

“Kami hormati putusan hakim,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).

Agung mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pihak Jaksa masih punya waktu maksimal 7 hari untuk mengajukan banding setelah putusan dijatuhkan.

“Kami masih mempelajari isi putusan dan masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang putusan atau vonis kasus KDRT Armor Toreador terhadap Cut Intan berlangsung pada Selasa (7/1). Armor divonis oleh majelis hakim 4,5 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.

Hal meringankan lainnya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.

Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan Armor menyebabkan korban dan anak mengalami trauma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *