Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Usul itu disampaikan Sultan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau Presidential Threshold (PT) minimal 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Sultan menyinggung negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat yang telah menerapkan pencalonan presiden melalui jalur independen. Begitu pula, lanjutnya, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.
Meski begitu, Sultan mengatakan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui dukungan partai politik. Di samping itu, menurut dia, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen perlu dilakukan oleh pembentuk UU, serta para akademisi hukum tata negara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Dia berharap bangsa dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas ke depannya.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktikkan demokratisasi di internal partai,” tutupnya.