Tim kuasa hukum Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, mengklaim sidang pemakzulan Yoon tidak memerlukan putusan karena dia memiliki kekebalan dari penuntutan.
Tim pengacara Yoon bahkan menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tahun lalu, yang menyatakan Donald Trump sebagai mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama dia menjabat, sebagai preseden.
Argumen tersebut, seperti dilansir kantor berita Yonhap, Sabtu (4/1/2025), disampaikan tim kuasa hukum Yoon dalam dokumen yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi Korsel yang menggelar sidang pemakzulannya.
Nasib Yoon berada di Mahkamah Konstitusi yang akan mengambil keputusan apakah pemakzulannya oleh parlemen bisa diperkuat atau tidak. Jika Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan untuk memperkuat hasil voting parlemen, maka Yoon akan secara sah dimakzulkan. Namun jika tidak, dia akan kembali menjabat.
Tim kuasa hukum sang Presiden Korsel nonaktif itu, dalam argumennya, menyebut Yoon menggunakan wewenang kepresidenannya untuk mengatasi “situasi darurat nasional” ketika menetapkan darurat militer pada 3 Desember lalu.
“Karena darurat militer dicabut dalam waktu enam jam, hal itu tidak membatasi hak-hak dasar masyarakat,” tegas argumen tim kuasa hukum Yoon dalam dokumen tersebut.
“Segala sesuatunya telah dipulihkan sepenuhnya sehingga tidak perlu menghakimi deklarasi itu sendiri,” imbuh argumen tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.