Jakarta –
Polisi mengungkap modus pria berinisial AS (41) mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu.
“Iya (iming-iming) dikasih Rp 5 ribu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Ndaru menyebut anak pelaku dengan korban berteman. Sehingga, kata dia, korban sering main ke rumah pelaku hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Korban sering main ke rumah pelaku karena anak pelaku temannya. Pada saat posisi di rumah pelaku, korban dilakukan cabul,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial AS (41) karena mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru kepada wartawan.
Ndaru mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
(rdh/fas)