Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional


Jakarta

Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

“Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

“Tetapi harus jadi catatan kita bersama jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri UMKM itu menyerahkan kepada partai-partai di DPR soal rekayasa konstitusional dalam aturan UU yang diperintahkan putusan MK itu. Meski begitu, Maman menekankan aturan yang ada jangan sampai membuka potensi kontraproduktif antara penerapan demokrasi dengan tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat.

“Terkait itu (rekayasa konstitusional) biarkan menjadi mekanisme politik partai-partai dalam melakukan komunikasi politik ya. Tetapi yang terpenting saya ingin menjadi catatan bahwa tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara itu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu tujuan kita, demokrasi adalah salah satu instrumen dan alat,” kata Maman.

“Kita harus lihat juga, pada saat demokrasi ini dibuka secara luas dan bebas, memiliki efek produktif nggak dalam konsolidasi nasional kita untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ini malah kontraproduktif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Maman menyebut pihaknya sedang berorientasi untuk menciptakan stabilitas politik dalam pemerintahan saat ini. Dia pun mengingatkan jangan sampai pilpres ke depan sekadar jadi panggung politik individu.

“Jadi saya hanya ingin menjadikan catatan, kita hari ini berkepentingan untuk membangun sebuah semangat kebersamaan, gotong royong, untuk 5 tahun ke depan untuk stabilitas politik,” kata Maman.

“Jangan sampai munculnya ruang akhirnya bisa menimbulkan satu dua orang yang dia merasa bisa menjadi calon presiden bla-bla-bla tadi, akhirnya membangun narasi-narasi yang kontraproduktif. Hanya sekadar untuk mengejar popularitas,” ujar dia.

MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

(fca/taa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *