Jakarta –
KPK sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Terbaru, KPK menyita uang Rp 40 miliar dan deposito Rp 22 miliar.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Tessa belum menjelaskan detail dari siapa uang dan deposito itu disita. Dia juga belum mengungkap apakah uang itu terdiri dari rupiah atau mata uang asing.
“Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada tahun 2022 hingga 2023.
“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” sebutnya.
(ial/haf)