14 Tersangka Penyiksa Bocah Boyolali Berharap Damai


Jakarta

Para tersangka kasus penyiksaan terhadap bocah berinisial KM (12) di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, mengakui kesalahan. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan perdamaian.

“Kita mengupayakan apapun yang dilakukan dari klien kami (menganiaya korban), kita tetap salah. Kita mengakui salah,” kata kuasa hukum 14 tersangka, Joko Raharjo dilansir detikJateng, Selasa (31/12/2024).

Joko mengaku resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum 14 tersangka per 31 Desember 2024 ini. Dia mengaku sudah bertemu dengan para tersangka. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko bakal mengajukan mediasi untuk menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu. Dia menyinggung soal mayoritas tersangka yang emak-emak.

“Pertimbangan kami, efek sosial ketika ini ibu-ibu semua (nanti) ditahan ya, kasihan. Kami memohonkan untuk bisa perdamaian,” imbuh Joko.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 12 tahun berinisial KM menjadi korban penganiayaan belasan orang di depan ayahnya. Korban dianiaya warga karena dituduh mencuri celana dalam.

Dalam kasus yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu, Polres Boyolali telah menetapkan belasan orang tersangka. Termasuk ketua RT setempat dan istrinya.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/dhn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *