Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% merupakan amanat undang-undang. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan komitmen terhadap peraturan negara.
“Ya pertama Pak Prabowo sebagai presiden menjalankan undang-undang. Ini kan perintah undang-undang. Jadi karena ini perintah undang-undang, dan tentu pemerintah harus menjalankannya. Dan yang kedua komitmen Pak Prabowo kan jelas,” kata Saan kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Saan menyebut Prabowo tak ingin membebankan masyarakat. Ia menyebut pemerintah juga telah mempersiapkan proteksi bagi warga terkait kebijakan kenaikan itu.
“Ketika PPN 12% dijalankan, tentu presiden, pemerintah dan presiden Pak Prabowo sudah mempertimbangkan banyak hal terkait bagaimana memproteksi masyarakat kebanyakan yang akan terdampak itu diproteksi,” kata Saan.
“Maka ada berbagai program-program jaminan untuk dua bulan ke depan. Ini semua juga dalam kerangka untuk memproteksi rakyat agar rakyat tetap terjaga. Seperti tidak terbebani. Seperti komitmennya Pak Prabowo,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.
Rencana kenaikan PPN tersebut sudah menuai penolakan di penghujung 2024 ini. Ada petisi online yang muncul atas nama ‘Bareng Warga’ dengan judul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ sejak 19 November 2024 kemarin. Demonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta dilakukan anak-anak muda juga digelar menolak kenaikan PPN.
(dwr/azh)