Kemensos Dapat Rp 150 M Per Tahun dari Setoran ‘Undian Gratis Berhadiah’


Jakarta

Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan total dana sekitar Rp 150 miliar dari setoran 10 persen ‘Undian Gratis Berhadiah’ setiap tahunnya. Perolehan dana ini menambah kas Kemensos untuk menjalankan program-programnya.

“Jadi saya perlu laporkan juga supaya lebih jelas bahwa setiap tahun Kementerian Sosial ini mendapatkan antara Rp 140 miliar sampai Rp 150 miliar setiap tahunnya dari undian gratis berhadiah,” ujar Mensos Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Menteri yang biasa dipanggil Gus Ipul itu menjelaskan, dana sebesar itu didapat dari setoran 10 persen setiap Undian Gratis Berhadiah. Dalam kata lain, setiap ada undian gratis berhadiah harus menyetorkan 10 persen dari harga hadiah sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya mereka penyelenggara undian gratis berhadiah dengan ketertiban administrasi yang baik disiplin dan juga melakukan segala hal yang sudah menjadi ketentuan,” ungkapnya.

Gus Ipul mencontohkan, salah satu bank rutin menyetorkan 10 persen setiap mengadakan Undian Gratis Berhadiah. Dari satu instansi bank itu, Kemensos bisa mendapat puluhan miliar.

“Misalnya BRI tadi itu yang terbesar itu saya laporkan itu lebih dari Rp 30 miliar yang diberikan atau yang disetorkan ke kas Kementerian Sosial,” ucapnya.

Nantinya, hasil setoran tiap 10 persen dari Undian Gratis Berhadiah itu akan dikelola untuk menunjang program Kemensos. Misalnya untuk pengadaan air bersih di suatu daerah, hingga bantuan sosial darurat bencana.

“Digunakan untuk apa? Digunakan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat luas yang memang paling membutuhkan. Bisa untuk pengadaan air bersih, bisa untuk pengadaan rumah tidak layak huni, bisa juga untuk bangun jalan, atau juga mungkin peralatan-peralatan pertanian atau peralatan-peralatan ini yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan,” ujar dia.

Tentunya untuk pengajuan bantuan ada mekanisme dan asesmen. Bila dinyatakan telah disetujui, maka yang mengajukan atau diajukan bisa mendapat bantuan.

“Nah nanti memang ada mekanisme juga untuk mengajukannya itu, kemudian ada asesmen setelah melalui proses asesmen baru nanti disetujui. Jadi uang yang didapat sepenuhnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

(azh/azh)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *